Keputusan Menakertrans Nomor KEP-227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- 31 Oktober 2003
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,252 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur mengenai tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang mencakup proses penyusunan rancangan oleh instansi teknis bersama masyarakat profesi, mekanisme pembakuan melalui konvensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mencapai konsensus, hingga proses penetapan resmi oleh Menteri, sekaligus menetapkan masa berlaku, ketentuan peninjauan berkala, penyelarasan standar internasional, serta landasan pendanaan bagi terselenggaranya standar kompetensi yang berlaku secara nasional tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP-227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 227 |
| Tahun Peraturan | 2003 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Oktober 2003 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Jacob Nuwa Wea |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 227 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 227 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.21/MEN/X/2007
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...