Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- 22 Juni 2004
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,921 kali
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Tahun Peraturan | 2004 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 22 Juni 2004 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2004 |
| Sumber | LN 2004 (53) : 71 hlm. |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PEMBENTUKAN - PUU |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Megawati Soekarnoputri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
12 Agustus 2011
Dicabut oleh