Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- 23 Oktober 2015
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,892 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 mengatur perubahan atas tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang meliputi penetapan besaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 per jabatan/bulan, mekanisme penyetoran DKP-TKA ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), larangan mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris bagi pemberi kerja Penanaman Modal Dalam Negeri, serta ketentuan mengenai jangka waktu dan peruntukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan bersifat sementara yang tidak dapat diperpanjang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 23 Oktober 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2015 |
| Sumber | BN 2015 (1599): 8 hlm. |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | TATA CARA - PENGGUNAAN - TENAGA KERJA ASING |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018
Riwayat Peraturan
11 Juli 2018
Dicabut oleh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...