Logo JDIH Kemnaker
JDIH Kemnaker

Peraturan Instansi Lain Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

  • 28 Maret 2022
  • Berlaku
  • Halaman ini telah diakses 1,104 kali
FILE-FILE PERATURAN

Icon JDIHN
JDIH Kemnaker App

Akses dokumen dan Informasi Hukum lebih cepat langsung dari layar utama