Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.03/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional
- 31 Januari 2005
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 755 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 mengatur mengenai tata cara pengusulan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang mencakup penetapan jumlah anggota sebanyak 23 orang dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha (APINDO), serta unsur perguruan tinggi dan pakar, mekanisme keterwakilan masing-masing unsur, prosedur penunjukan dan permintaan nama calon anggota oleh Menteri kepada instansi atau organisasi terkait, serta susunan keanggotaan yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Tahun Peraturan | 2005 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Januari 2005 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | ANGGOTA - DEWAN PENGUPAHAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Fahmi Idris |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2021
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...