Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- 26 Februari 1998
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 23,626 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1998 mengatur mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mencakup kewajiban pengurus atau pengusaha untuk melaporkan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, bahaya pembuangan limbah, serta kejadian berbahaya lainnya, sekaligus menetapkan standar formulir pelaporan dan prosedur pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Tahun Peraturan | 1998 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 26 Februari 1998 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PELAPORAN - PEMERIKSAAN - KECELAKAAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Abdul Latief |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1998.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1998.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...