Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
- Kembali
- 31 Maret 2023
- Berlaku
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Tahun Peraturan | 2023 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Maret 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2023 |
| Sumber | LN 2023 (41) : 4 hlm, TLN 2023 (6856) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | CIPTA - KERJA |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
| Keterangan Status |
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
Nomor Perkara 168/PUU-XXI/2023
Pemohon: Partai Buruh, FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI), KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI), KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI), KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI),
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Nomor Perkara 61/PUU-XXI/2023
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H., alias Leonardo Olefin’s Hamonangan
Pokok Perkara: Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023
Pemohon: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serika
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 50/PUU-XXI/2023
Pemohon: Partai Buruh
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 46/PUU-XXI/2023
Pemohon: Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch, Indonesia Human Right Comitte For Social Ju
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 41/PUU-XXI/2023
Pemohon: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 40/PUU-XXI/2023
Pemohon: Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serik
Pokok Perkara: Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya