Undang-undang Nomor 291 Tahun 1948 tentang Perobahan Lebih Lanjut Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan
- 01 Agustus 1948
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,133 kali
MATERI POKOK PERATURAN
peraturan ini merupakan perubahan atas "Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan" (Stb. No. 467 tahun 1941) yang menetapkan bahwa wewenang penunjukan cabang-cabang usaha yang tunduk pada peraturan tersebut dialihkan dari "Peraturan Pemerintah" menjadi kewenangan "Kepala Departemen Urusan Sosial", serta menetapkan bahwa ordonansi ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 1948 dengan menganggap cabang usaha yang telah ditunjuk sebelumnya berdasarkan Stb. No. 162 tahun 1948 tetap berlaku sah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Staatsblad Nomor 291 Tahun 1948 tentang Perobahan Lebih Lanjut Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 291 |
| Tahun Peraturan | 1948 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 01 Agustus 1948 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 291 Tahun 1948.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 291 Tahun 1948.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...