Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
- 05 November 2024
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,459 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Instruktur di instansi pemerintah, yang mencakup tata cara inventarisasi tugas, penghitungan konstanta (Kt) dan waktu penyelesaian uraian tugas (WPUT), penentuan volume kegiatan, serta formula penetapan kebutuhan Instruktur berdasarkan jenjang jabatan (Ahli Pertama hingga Ahli Utama), di samping mengatur mekanisme pengusulan, validasi, dan penetapan kebutuhan tersebut melalui koordinasi antara instansi pengguna, instansi pembina, dan kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Tahun Peraturan | 2024 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 05 November 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2024 |
| Sumber | BN 2024 (822): 33 hlm. |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | INSTRUKTUR - KEBUTUHAN - PENGHITUNGAN |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Yassierli |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait | |
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
Riwayat Peraturan
Dokumen ini belum memiliki riwayat