Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
- Kembali
- 25 Maret 2003
- Berlaku
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Tahun Peraturan | 2003 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 Maret 2003 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 2003 |
| Sumber | LNRI <br />Tahun.2003 <br />Nomor.39 <br />TLNRI <br />Nomor.4279 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Perburuhan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Megawati Soekarnoputri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
| Keterangan Status |
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
Nomor Perkara 51/PUU-XXIV/2026
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar putusan
Mengadili
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 70/PUU-XXIII/2025
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 4/PUU-XXIII/2025
Pemohon: Suciyaningsih, Maritza Sadirala Hariyandana, Zahra Rose Budiatmaja, Erwin Dimas Wicaksono, Sugianto, Sigit Julianto, dan Susilo Sumarno
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Nomor Perkara 175/PUU-XXII/2024
Pemohon: Meida Nur Fadhila Syuhada dan Priyoga Andikarno
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan Pengujian Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.Â
Nomor Perkara 159/PUU-XXII/2024
Pemohon: Hanter Oriko Siregar
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 124/PUU-XXII/2024
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H., Max Andrew Ohandi;, Martin Maurer;
Pokok Perkara: Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 35/PUU-XXII/2024
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 75/PUU-XX/2022
Pemohon: Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, Sumini
Pokok Perkara: Uji Materi Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 17/PUU/-XX/2022
Pemohon: Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang, S.H., LL.M.
Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
- Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
Nomor Perkara 68/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Serikat Pekerja PT PLN
Pokok Perkara: Uji Materi Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 66/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Slamet Iswanto, Maul Gani, S.E.
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa "jabatan tertentu" dan frasa "waktu tertentu", serta Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon
Nomor Perkara 101/PUU-XVI/2018
Pemohon: Ester Fransisca Nuban
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 100/PUU-XVI/2018
Pemohon: Forum Perjuangan Pensiunan BNI dalam hal ini diwakili oleh Drs. Martinus Nuroso, MM
Pokok Perkara: Uji Materiil Norma Batang Tubuh Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 77/PUU-XVI/2018
Pemohon: Banua Sanjaya Hasibuan, SH, dkk (3 orang Pemohon) mewakili Kim Nam Hyun (Direktur Utama)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 75/PUU-XVI/2018
Pemohon: Drs. Martinus Nuroso, MM
Pokok Perkara: Sejak kapan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 yang menggugurkan/membatalkan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon
Nomor Perkara 72/PUU-XVI/2018
Pemohon: Abdul Hakim
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nomor Perkara 68/PUU-XVI/2018
Pemohon: Drs. Martinus Nuroso, M.M.
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 46/PUU-XVI/2018
Pemohon: Dra. Indrayana, dkk (kuasa hukum Lokataru Law & Human Rights Offi
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menolak permohonan Para Pemohon
Nomor Perkara 42/PUU-XVI/2018
Pemohon: Banua Sanjaya Hasibuan, SH. dkk (4 orang Pemohon)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 6/PUU-XVI/2018
Pemohon: Abdul Hakim, Romi Andriyan Hutagaol, Budi Oktariyan, Mardani, Tarsan, dan Supriyanto
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 100/PUU-XV/2017
Pemohon: Desy Puspita Sari
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 13/PUU-XV/2017
Pemohon: Ir. H. Jhoni Boetja, dkk
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Nomor Perkara 99/PUU- XIV/2016
Pemohon: Hery Shietra, SH
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 8/PUU-XIV/2016
Pemohon: ALIANSI BURUH TANPA NAMA Diketua oleh Abda Khair Mufti
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 88 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengabulkan permohon para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa "yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Nomor Perkara 1/PUU-XIV/2016
Pemohon: John Pieter Nazar, SH.,MH
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
- Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 1/PUU-X IV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
- Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Nomor Perkara 114/PUU-XIII/2015
Pemohon: Muhammad Hafidz, dkk
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356), sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356), sepanjang anak kalimat "Pasal 159" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Nomor Perkara 72/PUU-XIII/2015
Pemohon: Sdr. Sukarya dan Siti Nurrofiqoh (Gabungan Serikat Buruh Mandiri dan Serikat Buruh Bangkit)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 90 ayat (2) beserta Penjelasaanya UU 13 Tahun 2003 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Nomor Perkara 11/PUU-XII/2014
Pemohon: Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Jawa Timur (DPP APINDO JATIM)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 7/PUU-XII/2014
Pemohon: M. Komarudin dkk (8 Orang) Aliansi Jawa Barat (ALJABAR)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 59 ayat (7) Pasal 65 ayat (8) Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
- Frasa "demi hukum" dalam Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan";
Nomor Perkara 96/PUU-XI/2013
Pemohon: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Pokok Perkara: Uji Materil Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 69/PUU-XI/2013
Pemohon: Jazuli, Anam Supriyanto, dan Wariaji
Pokok Perkara: Uji Materil Pasal 160 ayat (3) dan ayat (7) dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 67/PUU-XI/2013
Pemohon: Ir. Otto Geo Diwara Purba dkk (9 orang) Pekerja Pertamina, melalui Kuasa Hukum Sihaloho & Zaim Law Offices.
Pokok Perkara: Uji materiil terhadap Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk sebagian;
- Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : "pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/ buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis";
- Pasal 95 ayat (4) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pembayaran upah pekerja/ buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis"
Nomor Perkara 117/PUU-X/2012
Pemohon: Ir. Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Dwi Yanto
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menyatakan menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 100/PUU-X/2012
Pemohon: Marten Boliu (Ex SATPAM PT. Sandhy Putra Makmur)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Nomor Perkara 61/PUU-X/2012
Pemohon: Thomas Chandra (Direktur PT. Angkasaria Indahabadi)
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Terhadap UUD 1945
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
- Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomo 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditarik kembali;
- Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomo 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Nomor Perkara 58/PUU-IX/2011
Pemohon: Sdr. Adriani
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu";
- Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu";
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Nomor Perkara 37/PUU-IX/2011
Pemohon: drg. Ugan Gandar, Ir. Eko Wahyu, Ir. Rommel Antonius Ginting
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap; 39
3. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Nomor Perkara 27/PUU-IX/2011
Pemohon: DIDIK SUPRIJADI
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
• Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
• Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Nomor Perkara 19/PUU-IX/2011
Pemohon: Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, Bambang Mardiyanto, Rahmat Nurhamid, Asep Kusnadi, Asep Supena, Asep Taryana, Abidin, Cucu Sunarya, Desi Ruslita, Endang Rahmat, Eri Sunarya, Hendrawan, Hardi Somantri, Imat Hikmat, Irman Rakhman, Ipur Triana, Iman Hard
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
• Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
• Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
• Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Nomor Perkara 61/PUU-VIII/2010
Pemohon: M. Komarudin, Muhammad Hafidz
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 1 butir 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) huruf a, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 115/PUU-VII/2009
Pemohon: Ronald Ebenhard Pattiasina, Puji Rahmat
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
• Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
- frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, “para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasing serikat pekerja/serikat buruh”, dan
- ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:
- frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, dan
- ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;
• Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Nomor Perkara 012/PUU-I/2003
Pemohon: Saepul Tavip, dkk
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 119-121, Pasal 106, Pasal 64-66, Pasal 158, Pasal 137-145, Pasal 186, Pasal 137-138 dan Pasal 76. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Undang-undang Nomor 13
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mngenai anak kalimat "....bukan atas pengaduan pengusaha...."
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "....kecuali Pasal 158 ayat (1), ....";
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ".... Pasal 158 ayat (1)...";
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat ".... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)....";
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat ".... bukan atas pengaduan pengusaha....";
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat ".... kecuali Pasal 158 ayat (1) ....";
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ".... Pasal 158 ayat (1)...";
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ".... Pasal 158 ayat (1) ...";
dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat ".... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...." Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya