Keputusan Menakertrans Nomor KEP.11/MEN/I/2005 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja
- -
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,793 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 11/MEN/I/2005 mengatur tentang pembentukan dan penetapan susunan keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK), yang mencakup penugasan lembaga tersebut untuk menyusun, mengembangkan, mengendalikan sistem akreditasi, serta menjalin kerja sama internasional di bidang pelatihan kerja, di samping menetapkan kewajiban pelaporan berkala minimal enam bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri serta menunjuk Sekretariat Lembaga sebagai unit pendukung operasional.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.11/MEN/I/2005 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Tahun Peraturan | 2005 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | - |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...