Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- 25 November 2011
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 18,817 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dengan menetapkan ketentuan mengenai struktur organisasi (Dewan Pengawas dan Direksi), pemisahan aset antara aset BPJS dan Dana Jaminan Sosial, kewajiban pelaporan pertanggungjawaban kepada Presiden, serta larangan benturan kepentingan bagi organ BPJS, sembari memberikan mandat transisi operasional bagi lembaga jaminan sosial yang sudah ada hingga BPJS beroperasi penuh.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Tahun Peraturan | 2011 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 November 2011 |
| Tanggal Pengundangan | 25 November 2011 |
| Sumber | LN 2011 (116): 48 hlm TLN (5256) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | TATA KELOLA - BPJS |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Susilo Bambang Yudhoyono |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Nomor Perkara 82/PUU-X/2012
Pemohon:
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...