Keputusan Menakertrans Nomor KEP.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan tertentu yang dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
- 31 Oktober 2003
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 4,377 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.230/MEN/2003 ini mengatur tentang tata cara pemungutan biaya penempatan tenaga kerja oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), yang mencakup penentuan golongan dan jabatan tertentu (seperti manajer, supervisor, operator, dan profesional) yang diperbolehkan dikenakan biaya penempatan dengan syarat upah minimal tiga kali upah minimum, serta menetapkan batasan biaya penempatan bagi tenaga kerja maksimal sebesar satu bulan upah yang harus diangsur minimal lima kali, sekaligus melarang pemberi kerja membebankan biaya penempatan mereka kepada tenaga kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan tertentu yang dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 230 |
| Tahun Peraturan | 2003 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Oktober 2003 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Jacob Nuwa Wea |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 230 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 230 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...