Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 150 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Pengujian Perangkat dan Kalibrasi Alat Ukur Komunikasi
- 08 Juni 2026
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,547 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang pengujian perangkat dan kalibrasi alat ukur telekomunikasi, yang mencakup ruang lingkup unit kompetensi mulai dari pengelolaan administrasi permohonan dan pengaduan aplikan, prosedur teknis pengujian (seperti frekuensi radio, EMC, safety, dan SAR), pelaksanaan kalibrasi alat ukur, hingga manajemen mutu laboratorium serta pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi. Standar ini disusun sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menjamin akurasi dan ketertelusuran hasil pengujian sesuai standar internasional (SNI ISO/IEC 17025), serta mendukung kemandirian infrastruktur pengujian nasional, khususnya dalam menyongsong operasional penuh Indonesia Digital Test House (IDTH) guna mengurangi ketergantungan pada laboratorium asing.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 150 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Pengujian Perangkat dan Kalibrasi Alat Ukur Komunikasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Tahun Peraturan | 2026 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 08 Juni 2026 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - PENGUJIAN DAN KALIBRASI - ALAT UKUR TELEKOMUNIKASI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Yassierli |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 150 Tahun 2026.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 150 Tahun 2026.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...