Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
- Kembali
- 04 Agustus 2000
- Berlaku
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Tahun Peraturan | 2000 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 04 Agustus 2000 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Agustus 2000 |
| Sumber | LNRI <br />Tahun.2000 <br />Nomor.131 <br />TLNRI <br />Nomor 3989 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Perburuhan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Abdurrahman Wahid |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
| Keterangan Status |
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
Nomor Perkara 13/PUU-IX/2011
Pemohon: Idrus Nawawi
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
MENETAPKAN,
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan permohonan para Pemohon dalam Registrasi Nomor 13/PUU-IX/2011 perihal pengujian Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 13/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;