Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- 05 Maret 1999
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 4,040 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dengan melarang praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta persekongkolan yang dapat merugikan kepentingan umum, melalui pengaturan ketat terhadap perjanjian yang menghambat persaingan, penyalahgunaan posisi dominan, serta tindakan korporasi seperti jabatan rangkap dan penggabungan badan usaha yang berpotensi memusatkan kekuatan ekonomi, dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Tahun Peraturan | 1999 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 05 Maret 1999 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Maret 1999 |
| Sumber | LN 1999 (33):37 hlm TLN (3817) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PRAKTEK MONOPOLI - USAHA TIDAK SEHAT |
| Bidang Hukum | Hukum Perdata |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Bacharuddin Jusuf Habibie |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...