Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 41/MEN/LATTAS-BBPP/II/2009 tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Produktivitas Terpadu Melalui Penerapan Gugus Kendali Mutu (Gkm)
- 09 Februari 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,570 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Surat Edaran Nomor SE.41/MEN/LATTAS-BBPP/II/2009 mengatur tentang kewajiban seluruh pegawai di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas terkait untuk mengimplementasikan program peningkatan produktivitas terpadu melalui penerapan Gugus Kendali Mutu (GKM) guna mencapai efisiensi, efektivitas, dan kualitas kinerja organisasi, yang pelaksanaannya didukung oleh optimalisasi unit kerja produktivitas di daerah atau koordinasi dengan Balai Besar Peningkatan Produktivitas, serta diakhiri dengan agenda tahunan berupa pagelaran GKM tingkat Nasional pada bulan November.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 41/MEN/LATTAS-BBPP/II/2009 tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Produktivitas Terpadu Melalui Penerapan Gugus Kendali Mutu (Gkm) |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Tahun Peraturan | 2009 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran Menteri |
| Singkatan | SE |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 09 Februari 2014 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...