Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 203/MEN/PPTK-TKLN/VI/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
- -
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,681 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Surat Edaran Nomor SE. 203/MEN/PPTK-TKLN/VI/2009 mengatur tentang penegasan keberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 mengenai pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 05 P/HUM/2009, di mana pemerintah menetapkan bahwa peraturan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama masa transisi 90 hari setelah putusan diterima, sehingga Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pelaksana penempatan (PPTKIS), perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, serta TKI perseorangan dengan tetap mengacu pada peraturan menteri tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 203/MEN/PPTK-TKLN/VI/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 203 |
| Tahun Peraturan | 2009 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran Menteri |
| Singkatan | SE |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | - |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 203 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 203 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...