Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
- -
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,535 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 mengatur tentang pedoman penataan kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, yang mencakup pembagian urusan pemerintahan wajib dan pilihan, penetapan nomenklatur dinas, serta penentuan struktur organisasi (bidang dan seksi) berdasarkan kapasitas dan kebutuhan daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 358 |
| Tahun Peraturan | 2008 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran Menteri |
| Singkatan | SE |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | - |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 358 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 358 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...