Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
- 10 Maret 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 7,323 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 mengatur mengenai standar waktu kerja, waktu istirahat, serta ketentuan perhitungan upah kerja lembur bagi pekerja/buruh pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk perusahaan jasa penunjangnya, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus lokasi dan sifat pekerjaan yang berkelanjutan. Regulasi ini menetapkan pilihan pola waktu kerja (baik mingguan maupun berbasis periode kerja hingga 28 hari), mekanisme pengaturan waktu kerja untuk pekerjaan sementara (seperti survei seismik), kewajiban pembayaran upah lembur berdasarkan durasi kerja harian, serta hierarki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dalam penyelesaian perselisihan perhitungan upah kerja lembur.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 10 Maret 2014 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Maret 2014 |
| Sumber | BN 2014 (311): 7 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | WAKTU KERJA - ISTIRAHAT - MIGAS |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...