Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
- 13 Agustus 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 731 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan program pelatihan kerja, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun bekas WBP, dengan ruang lingkup yang mencakup penyediaan data WBP, pelaksanaan pelatihan kerja sesuai kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi berkala guna mempersiapkan kemandirian dan fungsi sosial mereka saat kembali ke masyarakat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Bersama 3 Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 13 Agustus 2014 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2014 |
| Sumber | BN 2014 (1203): 5 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PELATIHAN KERJA - WARGA BINAAN - REHABILITASI DAN REINTEGRASI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...