Keputusan Menakertrans Nomor KEP.142/MEN/V/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikas Sub Sektor Programer Komputer
- 11 Mei 2005
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,744 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang standar kompetensi kerja bagi profesi programer komputer yang mencakup penguasaan atas komunikasi di tempat kerja, penerapan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, perencanaan serta pengorganisasian kerja individu, kontribusi terhadap kualitas hasil kerja, pengelolaan bahaya risiko, pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, pengelolaan waktu, pengelolaan kualitas, pengelolaan komunikasi, serta penerapan etika, hukum, dan aspek legalitas, di samping penguasaan teknis mengenai algoritma pemrograman, struktur data, penggunaan spesifikasi program, penulisan program, pengembangan *user interface*, pengoperasian berbagai bahasa pemrograman (terstruktur, berorientasi objek, SQL, C++, Delphi, VB/VB.NET, Java), penggunaan *library* atau komponen, pembuatan program utilitas, migrasi teknologi, pembuatan dokumentasi teknis, pengoperasian basis data, *data warehousing*, pembangkitan data, pengujian perangkat lunak (*unit test, integration test, system test, static/dynamic test*), serta pengembangan aplikasi berbasis multimedia dan web.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.142/MEN/V/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikas Sub Sektor Programer Komputer |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Tahun Peraturan | 2005 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 11 Mei 2005 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - TI - PROGRAMER |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Fahmi Idris |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 142 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 142 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 282 Tahun 2016
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...