Keputusan Menakertrans Nomor KEP.203/MEN/VIII/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Rumput Laut
- 18 Agustus 2005
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,515 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor perikanan budidaya rumput laut yang berfungsi sebagai acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum, bagi lembaga sertifikasi profesi dalam pengembangan perangkat pengujian dan sertifikasi, serta bagi dunia usaha/industri sebagai standar dalam proses rekrutmen dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Regulasi ini memetakan unit-unit kompetensi ke dalam tiga kategori utama—yaitu kelompok umum (terkait persyaratan kerja, kesehatan, keselamatan, komunikasi, dan perencanaan), kelompok inti (mencakup penanaman, pembibitan, pemanenan, pasca panen, dan pemasaran), serta kelompok khusus/spesialis (terkait pengelolaan usaha budidaya)—yang kemudian dikelompokkan ke dalam enam level kualifikasi dan jenjang jabatan, mulai dari tingkat Petani Muda/Pekerja hingga General Manager, sekaligus memberikan rekomendasi jenjang kualifikasi yang sesuai untuk pendidikan menengah kejuruan (SMK).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.203/MEN/VIII/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Rumput Laut |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 203 |
| Tahun Peraturan | 2005 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 18 Agustus 2005 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Fahmi Idris |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 203 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 203 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...