Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.27/MEN/II/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang
- 14 Februari 2008
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,032 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, khususnya pada Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, Bidang Perencanaan Tambang Terbuka, Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang, yang bertujuan sebagai acuan pengembangan sumber daya manusia profesional, pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta dasar dalam penyelenggaraan pengujian dan sertifikasi kompetensi kerja di industri pertambangan tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.27/MEN/II/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Tahun Peraturan | 2008 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 14 Februari 2008 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...