Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.99/MEN/IV/ 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan Sub Sektor Pertanian Dan Perburuan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan Dan Hortikultura Sub Bidang Kultur Jaringan
- 18 April 2008
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,680 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan, khususnya pada sub sektor pertanian dan perburuan bidang tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan hortikultura untuk sub bidang kultur jaringan, yang mencakup kodifikasi pekerjaan, pemetaan bidang, pengelompokan unit kompetensi (umum, inti, dan khusus), serta rincian detil mengenai elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian sebagai acuan bagi lembaga pendidikan, dunia usaha/industri, dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas serta daya saing sumber daya manusia di bidang kultur jaringan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.99/MEN/IV/ 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan Sub Sektor Pertanian Dan Perburuan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan Dan Hortikultura Sub Bidang Kultur Jaringan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Tahun Peraturan | 2008 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 18 April 2008 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 99 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 99 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...