Keputusan Menakertrans Nomor KEP.324/MEN/IX/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Jeruk
- 30 September 2009
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,607 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor pertanian, khususnya pada sub sektor pertanian hortikultura bidang budidaya tanaman jeruk, yang mencakup kodifikasi profesi, peta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), paket kompetensi untuk berbagai jenjang jabatan (mulai dari Asisten Pelaksana hingga Manajer), serta daftar unit kompetensi teknis yang diperlukan dalam pengelolaan kebun jeruk, mulai dari aspek budidaya, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), hingga sistem jaminan mutu dan perencanaan produksi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.324/MEN/IX/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Jeruk |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 324 |
| Tahun Peraturan | 2009 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 30 September 2009 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - PERTANIAN - TANAMAN JERUK |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2024
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...