Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
- 23 Februari 2012
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 613 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor PER.07/MEN/IV/2011 mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang secara spesifik menetapkan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu UPT baru, serta menyempurnakan struktur organisasi, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja UPT terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 177 serta lampiran yang menyertainya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Tahun Peraturan | 2012 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 23 Februari 2012 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Februari 2012 |
| Sumber | BN 2012 (227): 8 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2015
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...