Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.206/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Perpipaan Air Bersih dan Limbah Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga
- 06 September 2010
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,435 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor konstruksi, khususnya pada bidang tata lingkungan, sub bidang pengolahan limbah dan air bersih, dengan fokus jabatan kerja Operator Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), yang mencakup kodifikasi jabatan dan unit kompetensi, persyaratan kualifikasi tenaga terampil, uraian tugas kompetensi umum dan inti (seperti penerapan K3-LH, pengoperasian IPLT, pendataan kualitas/volume limbah, serta pemeliharaan fasilitas), hingga panduan penilaian dan sistem penjenjangan kualifikasi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menjadi acuan nasional dalam pengembangan SDM, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.206/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Perpipaan Air Bersih dan Limbah Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Tahun Peraturan | 2010 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 06 September 2010 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...