Keputusan Menakertrans Nomor KEP.99/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- 29 April 2011
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,346 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.99/MEN/IV/2011 ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor kehutanan untuk bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, khususnya sub bidang pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yang mencakup perumusan kemampuan kerja, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, serta panduan penilaian untuk berbagai profesi seperti perencana pengembangan HHBK, pengelola pakan dan pembibitan ulat sutera, pengelola laboratorium, hingga penguji mutu produk seperti kokon, benang sutera, dan madu, guna menjamin kualitas tenaga kerja serta menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, rekruitmen, dan sertifikasi profesi yang relevan dengan kebutuhan industri dan pembangunan kehutanan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.99/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu. |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Tahun Peraturan | 2011 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 29 April 2011 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - KEHUTANAN - KAYU |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 99 Tahun 2011.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 99 Tahun 2011.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...