Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Kecil dan Menengah Profesi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah
- 09 Mei 2012
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,427 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) di sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM), yang mencakup pemetaan fungsi jabatan, paket unit kompetensi untuk klaster pekerjaan pembimbing dan pendamping, daftar unit kompetensi, serta rincian elemen dan kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai oleh tenaga penyuluh sebagai acuan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dan pengembangan kualitas SDM industri.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Kecil dan Menengah Profesi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Tahun Peraturan | 2012 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 09 Mei 2012 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 92 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 92 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...