Keputusan Menakertrans Nomor 329 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Kelompok Usaha Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah
- 12 Desember 2013
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,320 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 329 Tahun 2013 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yang mencakup pengaturan mengenai kualifikasi kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja), persyaratan jabatan, pemetaan unit kompetensi, serta tata cara pengawasan operasional TPA yang meliputi penerimaan sampah, pengolahan sampah, operasional *landfill*, pemeriksaan infrastruktur pendukung (pipa gas *methane*, lindi, drainase), pemeriksaan alat berat, hingga prosedur penyusunan laporan kerja, guna memastikan standar kualitas SDM yang terukur, produktif, dan mematuhi prinsip keselamatan serta kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 329 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Kelompok Usaha Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 329 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 12 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - PENGELOLAAN - TPA SAMPAH |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 329 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 329 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...