Keputusan Menakertrans Nomor 331 Tahun 2013 tentang Ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial
- 16 Desember 2013
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 765 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 331 Tahun 2013 ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis, yang mencakup bidang Informasi Geospasial (IG) sebagai bagian dari subgolongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis; regulasi ini mengatur perumusan standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi SDM di bidang informasi geospasial, mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan data, pemrosesan, pengelolaan, hingga penyajian informasi geospasial, serta menetapkan struktur organisasi komite standar kompetensi, daftar unit kompetensi, dan jenjang kualifikasi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk keperluan pengembangan pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan manajemen SDM di sektor pemerintah maupun swasta.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 331 Tahun 2013 tentang Ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 331 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - ARSITEKTUR - GEOSPASIAL |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 331 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 331 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Pilih peraturan yang ingin dibandingkan secara bersebelahan:
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...