Keputusan Menakertrans Nomor 334 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase Area Kerja Operasi dan Pememliharaan Unit Pelayanan Air Minum
- 16 Desember 2013
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,309 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 334 Tahun 2013 mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tenaga kerja di sektor konstruksi, khususnya pada bidang pengoperasian dan pemeliharaan unit pelayanan air minum, yang mencakup serangkaian unit kompetensi mulai dari penerapan K3L, penyusunan rencana kerja definitif, perencanaan kebutuhan sumber daya, hingga teknis operasional dan pemeliharaan pada berbagai fasilitas seperti sambungan langganan, kran umum, hidran, terminal air, dan depo air, serta tata cara pelaporan hasil kerja sebagai acuan untuk menjamin kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja konstruksi Indonesia.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 334 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase Area Kerja Operasi dan Pememliharaan Unit Pelayanan Air Minum |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 334 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - PENGOLAHAN - AIR MINUM |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 334 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 334 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...