Keputusan Menakertrans Nomor 337 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Irigasi
- 16 Desember 2013
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,925 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Ahli Muda Perencana Irigasi, yang mencakup perumusan kualifikasi tenaga kerja, persyaratan jabatan, daftar unit kompetensi (seperti penerapan peraturan jasa konstruksi, pengelolaan sumber daya air, perencanaan teknis jaringan irigasi, hingga penyusunan panduan operasi dan pemeliharaan), serta tata cara penggunaan standar tersebut sebagai acuan bagi dunia usaha, institusi pendidikan, dan lembaga sertifikasi untuk memastikan kualitas, produktivitas, dan daya saing sumber daya manusia di bidang konstruksi irigasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 337 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Irigasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 337 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - SALURAN - IRIGASI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 337 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 337 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 119 Tahun 2026
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...