Keputusan Menakertrans Nomor 338 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
- 16 Desember 2013
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,785 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 338 Tahun 2013 ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi jabatan kerja Pelaksana Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yang mencakup perumusan tujuh unit kompetensi utama meliputi penerapan peraturan perundang-undangan, SMM, dan SMK3L, komunikasi dan kerjasama di tempat kerja, pekerjaan persiapan, penerimaan sampah, operasional *landfill*, perlindungan lingkungan TPA, hingga penyusunan laporan, dengan tujuan untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang terukur, profesional, dan berdaya saing sesuai dengan kebutuhan industri pengelolaan sampah yang aman bagi manusia dan lingkungan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 338 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - LIMBAH - TPA SAMPAH |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 338 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 338 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...