Keputusan Menakertrans Nomor 339 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Iluminasi
- 16 Desember 2013
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,199 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Berdasarkan dokumen yang Anda berikan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 339 Tahun 2013 ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Pengawas Pekerjaan Iluminasi, yang mencakup perumusan kualifikasi tenaga kerja, aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam proses pengawasan instalasi sistem pencahayaan, mulai dari tahap persiapan kerja, pengawasan penataan posisi dan pemasangan luminer, pengawasan alat kontrol, hingga evaluasi hasil pekerjaan, uji coba, dan penyusunan laporan hasil pengawasan guna memastikan kualitas, keselamatan, serta produktivitas tenaga kerja sesuai dengan standar nasional dan internasional di bidang jasa konstruksi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 339 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Iluminasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 339 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - KELISTRIKAN - ILUMINASI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 339 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 339 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...