Keputusan Menakertrans Nomor 370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe
- 31 Desember 2013
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,540 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 370 Tahun 2013 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi profesi barista di sektor rumah minum/kafe, yang berfungsi sebagai acuan nasional untuk penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi guna menjamin kualitas serta daya saing sumber daya manusia di industri pariwisata. Regulasi ini secara komprehensif mengatur pemetaan dan pengemasan kompetensi barista yang mencakup sembilan unit kerja utama—mulai dari pengelolaan bahan baku, peralatan, dan area kerja, hingga penanganan pelanggan, pengoperasian mesin, serta pengembangan produk—yang disusun berdasarkan analisis fungsi bisnis dan standar operasional prosedur perusahaan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kualifikasi yang terukur, objektif, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan pasar global.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 370 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - MAKANAN - MINUMAN - KAFE |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 370 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 370 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...