Keputusan Menakertrans Nomor 380 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi
- 31 Desember 2013
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,385 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 380 Tahun 2013 ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi (*Zoning Regulator*), yang mencakup perumusan tujuh unit kompetensi utama mulai dari penerapan SMK3L, penyiapan referensi, analisis informasi, perumusan dokumen teknis dan ketentuan pelaksanaan peraturan zonasi, hingga pendampingan penyusunan naskah akademis dan pelaporan, dengan tujuan untuk menciptakan standarisasi kualitas sumber daya manusia yang terukur, kompeten, dan memiliki daya saing dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan ketenagakerjaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor 380 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 380 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - ARSITEKTUR - ZONASI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 380 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 380 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 279 Tahun 2026
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...