Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas, Profesi Penata Artistik Film
- 10 Maret 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,361 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 76 Tahun 2014 mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi profesi Penata Artistik Film, yang mencakup perumusan kemampuan kerja berupa pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja yang relevan untuk menunjang profesionalisme dan daya saing pekerja di bidang artistik film. Standar ini berfungsi sebagai acuan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan berbasis kompetensi, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, serta proses sertifikasi profesi yang sistematis, objektif, dan terukur bagi tenaga kerja di sektor Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas, Profesi Penata Artistik Film |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 10 Maret 2014 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...