MENU NAVIGASI

Artikel Hukum

Tinjauan Yuridis Peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Menurut Uu Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Uu Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial