Dorong Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan meraih nilai 100 pada
penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilakukan Kementerian
Hukum. Nilai tersebut menempatkan Kemnaker pada predikat AA (sempurna),
menjadikannya salah satu kementerian dengan capaian tertinggi pada penilaian
reformasi hukum tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi
menyatakan hasil ini merupakan capaian atas upaya Kemnaker dalam memperkuat
reformasi hukum sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi.
"Capaian nilai 100 ini membuktikan bahwa
Kemnaker berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses hukum, regulasi, dan
tata kelola birokrasi berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian, dan
kepatuhan. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi refleksi dari kerja nyata
kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan".
Cris menjelaskan tujuan utama IRH adalah
menghadirkan tata kelola hukum yang lebih baik, efisien, transparan, dan
akuntabel. Hal ini juga memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan tepat
guna, serta tidak tumpang tindih.
"Melalui IRH, kita memastikan regulasi yang
dibuat benar-benar dibutuhkan, tidak menambah beban birokrasi, dan selaras
dengan prinsip good governance. Ini menjadi fondasi penting untuk pelayanan
publik yang lebih berkualitas," tambahnya.
Selain meraih nilai sempurna pada IRH, Kemnaker
juga memperoleh nilai 97 pada Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. IRH dan JDIH berkaitan erat dalam memperkuat
delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, khususnya pada bidang regulasi,
tata kelola, dan transparansi informasi hukum.
Cris menjelaskan pengelolaan JDIH yang baik akan
menjadi fondasi ketersediaan regulasi yang tertib, terdokumentasi, dan mudah
diakses sehingga mendukung keberhasilan reformasi hukum secara menyeluruh.
"Nilai tinggi pada IRH dan JDIH tidak mungkin
tercapai tanpa dedikasi seluruh ASN Kemnaker. Saya sangat menghargai kerja
keras teman-teman yang terus menjaga integritas, kualitas, dan ketelitian dalam
setiap proses penyusunan hingga publikasi regulasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni
Mursidayanti menjelaskan penilaian IRH mencakup berbagai variabel strategis.
Pertama, tingkat koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga
dalam melakukan harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan dan kepastian
hukum. Kedua, kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan
pusat, yang dinilai dari kapasitas teknis hingga kualitas penyusunan regulasi.
Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu untuk
menyederhanakan aturan. Keempat, penataan database peraturan perundang-undangan
melalui sistem JDIH, yang memastikan seluruh regulasi terdokumentasi dengan
rapi, mutakhir, dan mudah diakses publik.
"Hasil ini bukan akhir, tetapi titik awal
bagi Kemnaker untuk bekerja lebih baik. Kami akan terus meningkatkan kualitas
regulasi dan dokumentasi hukum agar mampu mendukung pelayanan publik yang
efektif serta pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan," pungkasnya.