MENU NAVIGASI

Detail Berita

Langkah Strategis Kemnaker Perkuat Reformasi Hukum degan Pendampingan IRH Tahun 2026

Rahargo Priambodo 04 Maret 2026
Langkah Strategis Kemnaker Perkuat Reformasi Hukum degan Pendampingan IRH Tahun 2026
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan rapat pendampingan serta penguatan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi dan dihadiri oleh perwakilan BPHN, para JPT Pratama, bagian hukum dari setiap unit eselon 1 di lingkungan Kemnaker. Pendampingan ini merupakan upaya menjaga konsistensi kementerian dalam mempertahankan kualitas tata kelola regulasi yang unggul.

Dalam sambutannya, Sekjen Cris Kuntadi menegaskan bahwa penilaian IRH bukan sekadar pemenuhan angka administratif, melainkan representasi dari komitmen nyata Kemnaker dalam mendorong tata kelola hukum yang transparan, efektif, dan tepat guna. Ia menekankan pentingnya mempertahankan pencapaian positif tahun sebelumnya, di mana Kemnaker berhasil meraih nilai sempurna (100) pada penilaian IRH tahun 2025.

"Hasil yang telah diraih sebelumnya harus menjadi titik awal bagi kita untuk bekerja lebih baik. Kita harus terus meningkatkan kualitas regulasi dan dokumentasi hukum agar mampu mendukung pelayanan publik yang efektif serta pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan," ujar Cris Kuntadi dalam arahannya.
 
Penguatan IRH tahun 2026 ini juga berkaitan erat dengan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam mendukung delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, khususnya pada bidang regulasi dan transparansi informasi hukum. Melalui pendampingan ini, setiap unit kerja di lingkungan Kemnaker diharapkan memiliki keseragaman kebijakan dan pemahaman dalam menyusun regulasi yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kemnaker untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan pelindungan bagi tenaga kerja serta kepastian hukum bagi dunia usaha.
Bagikan Artikel Ini: