Evaluasi Penataan Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Fokuskan Penguatan JDIH dan IRH Dalam Wujudkan Reformasi Birokrasi Yang Berdampak dan Berkelanjutan
Jakarta, 11 Desember 2025 — Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakanacara Evaluasi Penataan Peraturan Perundang-undangan (PUU) Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2025 dengan tema "Penguatan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Dalam Pencapaian Reformasi Birokrasi Yang Berkelanjutan" yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Hotel The Grove Suites by Grand Aston.
Penyelaggaraan atas acara ini dilaporkan oleh Reni Mursidayanti SH MH, selaku kepala biro hukum dan Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Bapak Drs. Aris Wahyudi, M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Aris Wahyudi menekankan pentingnya keterkaitan antara penyusunan regulasi, penataan regulasi dan indeks reformasi hukum dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi yang berdampak dan berkelanjutan merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Pada acara ini menghadirkan 3 narasumber yang terdiri dari Bapak Saefur Rochim, S.H., M.H. (Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN), Bapak Jurnalis, S.H., M.Si. (Kepala Pusat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) dan Bapak Zullisan Shidqi, S.H (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama), dengan moderator Hendry Wijaya, Koordinator Pertimbangan hukum, advokasi dan dokinfo Rokum
Acara ini juga dihadiri oleh JPT Pratama, Koordinator, Sub Koordinator dan bagian yang membidangi hukum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.