Kepastian Hukum Pemberian Jaminan Perlindungan Kerja Bagi Pekerja Rumahan Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Faktor penyebab ketidakpastian hukum terhadap perlindungan tenaga kerja bagi pekerja rumahan dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diantaranya adalah tidak diaturnya secara spesifik tentang pekerja rumahan di dalam UU Ketenagakerjaan, tidak adanya definisi resmi yang jelas tentang pekerja rumahan sehingga berkontribusi terhadap kerancuan di kalangan pelaku hubungan industrial dan pejabat pemerintah tentang siapa itu pekerja rumahan, luasnya pengertian “hubungan kerja” yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, dan pada praktiknya yang terjadi di Indonesia banyak pekerja rumahan yang bekerja dengan hanya berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan tidak dibuat secara tertulis yang mengakibatkan tidak adanya konsensus mengenai status hukum pekerja rumahan.
Upaya membangun suatu bentuk kepastian hukum dalam pemberian jaminan perlindungan pekerja rumahan dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia dapat dilakukan dengan memastikan pekerja rumahan untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Para pengusaha dan pemberi kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para pekerja rumahan diberikan pekerjaan dengan perjanjian tertulis yang mencantumkan perihal data diri pekerja rumahan, durasi perjanjian kerja, tugas dan tanggungjawab pekerja, pemberi kerja, pengusaha, tata cara pemberian upah, jam kerja, pengakuan hak pekerja rumahan untuk dapat berserikat dan membentuk serikat kerja, dan pengakuan jaminan sosial bagi pekerja rumahan. Upaya lainnya yakni yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk segera membuat dan mengesahkan aturan yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang hak-hak para pekerja rumahan