embaga non struktural yang berfungsi untuk memberikan masukan dan kontribusi bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan produktivitas baik di pemerintahan, dunia usaha dan industri, lembaga pendidikan, pelatihan/profesi dan organisasi kemasyarakatan
Full Online Training
suatu pelatihan yang seluruh prosesnya secara daring
Governing Body
GB
Badan Eksekutif ILO yang mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni dan November.
Badan tersebut mengambil keputusan tentang kebijakan ILO, memutuskan agenda Konferensi Perburuhan Internasional, mengadopsi rancangan Program dan Anggaran ILO untuk
diajukan ke Konferensi, dan memilih Direktur Jenderal
Government Body Meeting
GBM
sidang tahunan yang dihadiri oleh pimpinan lembaga produktivitas dari negara-negara anggota APO
Hakim Ad-Hoc
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha
Harmonisasi standar kompetensi
harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan pengakuan kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri yang dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam
bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.
Higiene
usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia
Hubungan Industrial
suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hubungan Kerja
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Identifikasi Potensi Tenaga Kerja Mandiri
upaya menggali dan menghimpun informasi mengenai potensi sumber daya lokal dari calon lokasi kegiatan Tenaga Kerja Mandiri dalam rangka menetapkan lokasi dan jenis kegiatan Tenaga Kerja Mandiri yang tepat berdasarkan kriteria.
Identifikasi dilakukan oleh personil yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan ditetapkan melalui surat keputusan atau surat perintah tugas, dan selanjutnya petugas identifikasi melaporkan hasil identifikasi kepada penanggung jawab