seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
Lanjut Usia Potensial
anjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa
Lanjut Usia Tidak Potensial
lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain
Lapangan usaha/pekerjaan
bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja
Layanan Terpadu Satu Atap
LTSA
Layanan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan secara terpadu dan terintegrasi oleh perangkat daerah dan Pemerintah Pusat yang berada dalam satu tempat
Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
LA-LPK
lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri yang berfungsi untuk mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja
Lembaga Audit SMK3
badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3
Lembaga Kerja Sama Bipartit
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh
Lembaga Kerja Sama Tripartit
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah
Lembaga Pelatihan Kerja
LPK
instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan
kerja