Sistem penempatan tenaga kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Arbiter
Seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final
Arbitrase Hubungan Industrial
Salah satu bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan secara arbitrase didasarkan atas kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final
Asean Skills Competition
ASC
kompetisi keterampilan tingkat ASEAN yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali dan diikuti oleh 10 (sepuluh) negara di Asia Tenggara
Asesor HI
Seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap kompetensi Hubungan Industrial. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Ujian Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan komponen atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP
Asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara professional
Asosiasi pengusaha Indonesia
APINDO
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan pengusaha
Atase ketenagakerjaan
Pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan
Auditor manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi
Personil bersertifikat kualifikasi auditor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses audit terhadap peserta kelembagaan sertifikasi (BNSP, LSP, dan TUK) berdasarkan Pedoman BNSP yang ditugaskan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Awak kapal
Setiap orang yang dipekerjakan atau dilibatkan atau bekerja sesuai kapasitasnya di atas kapal sejalan dengan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim