kelompok yang dibentuk oleh dan dari tenant program untuk menjalankan unit-unit usaha produktif dan menggalang kerja
sama serta menumbuhkembangkan keswadayaan dan kemandirian
Keluarga Pekerja Migran Indonesia
suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di
Indonesia maupun yang tinggal 64atihan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri
Kepala kelompok
seorang di antara pekerja Tenaga Kerja Mandiri yang dipilih oleh pekerja untuk menjadi kepala kelompok dalam pelaksanaan
Bantuan Pemerintah Untuk Penciptaan Wirausaha Baru Tenaga Kerja Mandiri. Umumnya 1 (satu) kepala kelompok termasuk didalam 20 (dua puluh) orang pekerja dalam satu kelompok.
Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia
KKNI
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyanding, menyetarakan dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor
Kerja Sama dan Kemitraan
kegiatan Terapan Teknologi Tepat Guna yang melibatkan pendamping, atau organisasi masyarakat yang memiliki kredibilitas atau dipercaya oleh masyarakat dan mampu memfasilitasi masyarakat/kelompok untuk mengakses sumber-sumber daya sosial dan ekonomi yang dibutuhkan
Kerja Sama Kelembagaan dalam rangka Perluasan Kesempatan Kerja
wujud koordinasi dan sinkronisasi antara BBPPK dan PKK Lembang dengan instansi pemerintah/stakeholder dan pendamping-pendamping masyarakat yang memiliki tugas dalam rangka perluasan kesempatan kerja dalam bentuk MoU
Kesamaan kesempatan
keadaaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan
potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat
Kesehatan Kerja
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara
sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya
Kesejahteraan Pekerja/Buruh
suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
K3
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja