Orang yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah
Buruh harian
Orang yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja
Buruh kasar
Buruh yang menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian di bidang tertentu
Buruh musiman
Buruh yang bekerja hanya pada musim-musim tertentu misalnya buruh tebang tebu
Buruh pabrik
Buruh yang bekerja di pabrik
Buruh tambang
Buruh yang bekerja di pertambangan
Buruh tani
buruh yang menerima upah dengan bekerja di kebun atau di sawah orang lain
Buruh terampil
buruh yang mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
Buruh terlatih
buruh yang sudah dilatih untuk keterampilan tertentu
Buruh/Karyawan/Pegawai
seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai
buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Khusus pekerja
pada sektor bangunan dianggap buruh jika bekerja minimal tiga bulan pada satu majikan.