alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem
Detektor Lini
detektor yang unsur perasa atau penginderaannya berbentuk batang atau pita
Dewan Jaminan Sosial Nasional
DJSN
dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan Kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Dewan Pengawas Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dewan Pengupahan
lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan
Dialog Abu Dhabi
ADD
Dialog Abu Dhabi (ADD) didirikan pada tahun 2008 sebagai
forum dialog dan kerja sama antara negara pengirim dan penerima di Asia. ADD terdiri dari dua belas Negara Anggota dari Colombo Process (CP), yaitu Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam; dan enam negara Teluk tujuan: Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, serta Malaysia.
Pengamat reguler terdiri dari IOM, ILO, sektor swasta dan perwakilan masyarakat sipil.
Direksi BPJS
organ BPJS yang berwenang yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan
Diskriminasi (istilah penyandang disabilitas)
setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecahan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau
pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas
Dokter pemeriksa
dokter yang memeriksa dan/atau merawat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Dokter pemeriksa jaminan sosial
dokter yang memeriksa dan/atau merawat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)